Syarat dan Ketentuan Umum Layanan





Pendahuluan:

PT Sens Teknologi Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “STI” atau “Indosaku” atau “Kami”) menyediakan layanan kepada Anda melalui Aplikasi Indosaku mobile apps dan website (“Aplikasi”).(URL: http:/ /www.indosaku.id/)

Halaman ini berisi tentang syarat dan ketentuan umum dari penggunaan situs web dan layanan Aplikasi Indosaku oleh pengguna (selanjutnya disebut sebagai “Pengguna” atau “Anda”). Syarat dan Ketentuan Umum ini wajib Anda baca secara hati-hati dan pahami sebelum menggunakan layanan yang ada dalam Aplikasi Kami. Apabila Anda merasa keberatan dan/atau tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan Umum ini, harap tidak menggunakan dan/atau mengakses Aplikasi Kami

[Baca DENGAN SAKSAMA] Sebelum Anda menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum ini dalam proses pendaftaran, Anda harus membaca Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan saksama. Pastikan Anda sudah membaca dengan saksama dan benar-benar memahami isi setiap pasal yang ada dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.

[Tindakan Persetujuan] Dengan mengklik “Setuju” dan/atau menggunakan Layanan Aplikasi Indosaku, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan Umum ini, termasuk juga setiap dokumen yang ada di dalamnya dan/atau terkait padanya.

[Perubahan Persetujuan] Kami dapat mengubah Syarat dan Ketentuan Umum ini dari waktu ke waktu. Kami akan menerbitkan Syarat dan Ketentuan Umum termutakhir kepada Anda melalui Aplikasi Indosaku. Jika Pengguna tidak menyetujui perubahan Syarat dan Ketentuan Umum STI, Pengguna harus berhenti menggunakan dan/atau mengakses Aplikasi Indosaku. Jika Pengguna terus menggunakan dan/atau atau tidak menghentikan penggunaan Aplikasi Indosaku secara suka rela, maka Pengguna dianggap setuju untuk mengikuti dan terikat dengan perubahan Syarat dan Ketentuan Umum tersebut.

Definisi

Kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam Syarat dan Ketentuan Layanan ini, istilah-istilah yang didefinisikan dalam Syarat dan Ketentuan Layanan ini memiliki arti sebagai berikut:

"Data Pribadi" adalah informasi atau data yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi secara langsung atau tidak langsung seorang individu yang merupakan orang perseorangan atau perusahaan.

"Dokumen Layanan"” adalah adalah dokumen-dokumen termasuk namun tidak terbatas kepada Perjanjian Pinjaman dan Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Pinjaman, Syarat dan Ketentuan Layanan, Kebijakan Privasi, dan Pertanyaan Yang Sering Diajukan (FAQ) Layanan pada Platform Indosaku, serta kebijakan atau dokumen lainnya yang tersedia dari waktu ke waktu di Platform Indosaku yang mengikat Penerima Pinjaman untuk penggunaan Fasilitas Pinjaman dan Layanan.

"Fasilitas Pinjaman" adalah setiap fasilitas keuangan dalam bentuk pinjaman dalam mata uang Rupiah yang diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Anda sebagai Penerima Pinjaman menggunakan Layanan dengan nilai serta syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pinjaman yang terkait.

"Indosaku” adalah Platform aplikasi selular (mobile aplikasi)yang dapat diakses melalui desktop site, mobile web, dan/atau aplikasi berbasis iOS dan Android, yang dimiliki oleh oleh STI yang merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet

"Kami" adalah Indosaku, STI, dan/atau Pemberi Pinjaman.

"Keadaan Kahar" adalah setiap peristiwa di luar kendali Kami, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, perang, huru hara, tindakan oleh pemerintah, dan semua peristiwa yang tidak dapat diambil tindakan yang wajar oleh Kami untuk mencegah atau mengurangi dampaknya.

"Konten" adalah semua konten pada Situs Web dan/atau Layanan Indosaku, secara keseluruhan atau setiap bagian, termasuk tetapi tidak terbatas pada desain, teks, gambar grafis, foto, gambar, citra, video, perangkat lunak, musik, suara dan file lain, peringkat Pembiayaan, tarif, biaya, kuotasi, data historis, grafik, statistik, artikel, informasi kontak Indosaku, setiap informasi lain, dan pemilihan dan pengaturannya.

"Layanan" adalah sebagaimana dijelaskan dalam Bab 2 dibawah.

"Para Pengguna/Pengguna" mengacu pada siapa pun yang mengakses dan/atau menggunakan Situs apakah orang tersebut terdaftar dalam Situs atau tidak. Setiap Syarat dan Ketentuan ini berlaku untuk semua pengguna (terlepas dari status registrasi pengguna) atau bisnis dan entitas pengguna lain secara khusus, atau apabila konteksnya menentukan lain, Para Pengguna dianggap mencakup setiap bisnis atau entitas lainnya atas nama Situs atau Layanan yang diakses oleh Pengguna lain.

"Pemberi Pinjaman" berarti (i) STI atau (ii) setiap orang perseorangan, badan hukum, atau badan usaha yang memberikan Fasilitas Pinjaman kepada Penerima Pinjaman melalui kerja sama dengan STI melalui layanan Indosaku.

"Penerima Pinjaman" atau “Anda” adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang mendaftarkan diri pada Platform Indosaku untuk tujuan mendapatkan Fasilitas Pinjaman melalui Layanan berdasarkan Perjanjian Pinjaman.

"Perjanjian Pinjaman" berarti Perjanjian yang ditandatangani oleh Anda dan Pemberi Pinjaman atau STI sebagai kuasa dari Pemberi Pinjaman, untuk pemberian Fasilitas Pinjaman melalui Platform Indosakur, berikut dengan lampiran-lampiran lain serta dokumen-dokumen terkait dengan Perjanjian Pinjaman (termasuk namun tidak terbatas pada penyesuaian, perubahan atau pengalihan yang diijinkan di dalam Perjanjian Pinjaman), yang seluruhnya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pinjaman.

"Platform Indosaku" adalah Platform penyedia layanan keauangan berbasisi teknologi sebagai layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana, bernama https://indosaku.id yang dimiliki oleh STI yang dapat diakses melalui desktop site, mobile web, dan/atau aplikasi berbasis iOS dan Android.

"STI" berarti PT Sens Teknologi Indonesia yang merupakan perusahaan yang bergerak sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

Bab 1 Syarat Umum Penggunaan Platform Indosaku
Pasal 1:

Sebelum menggunakan layanan yang disediakan oleh STI melalui Platform Indosaku, Anda harus terlebih dahulu menyelesaikan pendaftaran di Platform Indosaku dan menjadi pengguna terdaftar Platform Indosaku dan memberikan data pribadi sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam halaman pendaftaran. Anda setuju bahwa Anda hanya akan menggunakan Layanan untuk tujuan mengajukan permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Pinjaman, menerima Fasilitas Pinjaman dari Pemberi Pinjaman sebagaimana disetujui dalam Perjanjian Pinjaman, dan tujuan lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2:

Pengguna harus merupakan orang yang cakap atau organisasi yang memiliki hak dan kapasitas sesuai dengan hukum di yang Indonesia. Jika Pengguna melanggar batasan yang telah disebutkan itu dengan mendaftar untuk menggunakan layanan yang disediakan oleh STI, maka wali Pengguna yang harus bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan dari penggunaan layanan yang disediakan oleh STI.

Pasal 3:

Pengguna wajib memastikan keaslian, akurasi, kelengkapan, dan validitas informasi Pengguna dan berupaya memperbarui informasi yang diberikan secara tepat waktu. Jika STI memutuskan ada alasan wajar untuk meyakini bahwa informasi Pengguna tidak akurat, salah, atau sudah usang, STI berhak menutup akun Pengguna di Platform Indosaku; STI tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi pada Pengguna.

Pasal 4:

Pengguna wajib memberikan informasi kontak yang valid, termasuk tapi tidak terbatas pada, nomor ponsel, nomor telepon, alamat pos, alamat email yang sering digunakan, informasi kontak, dsb. Jika ada perubahan informasi kontak, harus diperbarui dalam waktu 3 hari. Jika terjadi STI tidak mampu menyediakan layanan terkait atau menyebabkan kerugian bagi Pengguna karena Pengguna tidak memberikan informasi kontak yang efektif, Pengguna yang sepenuhnya menanggung semua kerugian dan konsekuensi hukum yang merugikan.

Bab 2 Layanan Platform Indosaku
Pasal 5:

Layanan yang disediakan oleh STI melalui Platform Indosaku meliputi, tapi tidak terbatas pada, pengumpulan informasi, pengungkapan informasi, penyaringan, penilaian kredit, pertukaran informasi, pencocokan pinjaman, konsultasi keuangan, dan layanan terkait lainnya. Beberapa layanan mengharuskan Pengguna menyelesaikan proses autentikasi agar dapat dimanfaatkan. STI tidak bertanggung jawab Jika Pengguna tidak mampu memanfaatkan layanan karena autentikasi yang tidak lengkap.

Pasal 6:

Pemberi Pinjaman, STI, dan/atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemberi Pinjaman atau STI berhak untuk melaksanakan credit scoring, customer due diligence dan/atau tindakan lain untuk memeriksa kelayakan Anda sebagai calon Penerima Pinjaman untuk mendapatkan Fasilitas Pinjaman dan memenuhi kewajiban pelunasan Fasilitas Pinjaman.

Pasal 7:

Pengguna setuju bahwa status Pengguna yang dikonfirmasi oleh proses di Platform Indosaku hanya akan menjadi dasar dalam dilaksanakannya pengoperasian terkait. Pengguna bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh Pengguna yang tidak dapat mengubah atau mengonfirmasi status secara tepat waktu, dan STI tidak bertanggung jawab sedikit pun.

Pasal 8:

Selama proses tersebut berlangsung, Pemberi Pinjaman, STI, dan/atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemberi Pinjaman atau STI berhak untuk menghubungi Anda, lembaga, perusahaan, atau individu terkait untuk mencari informasi, melakukan verifikasi, dan mengkonfirmasi informasi terkait Anda. Anda dengan ini memberikan persetujuan secara tidak dapat ditarik kembali untuk memberikan izin kepada Pemberi Pinjaman, STI, dan/atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemberi Pinjaman atau STI untuk melakukan hal-hal tersebut. Kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, atau telah menerima persetujuan tertulis sebelumnya dari Anda, Pemberi Pinjaman, STI, dan/atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemberi Pinjaman atau STI tidak akan memberikan informasi atau dokumen yang diberikan oleh Anda kepada pihak ketiga.

Pasal 9:

Pengguna menanggung risiko peminjaman sesuai dengan prinsip peminjaman secara suka rela, bersikap jujur dan dapat dipercaya dan menanggung sendiri tanggung jawab dan risiko. STI tidak menyediakan layanan peningkatan kredit atau menanggung risiko gagal bayar pinjaman.

Pasal 10:

Anda hanya akan mendapatkan Fasilitas Pinjaman setelah Pemberi Pinjaman, STI, dan/atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemberi Pinjaman atau STI melaksanakan credit scoring, customer due diligence dan/atau tindakan lain yang diperlukan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 di atas. Keputusan Pemberi Pinjaman atau STI sehubungan dengan credit scoring, customer due diligence dan/atau tindakan lain yang diperlukan merupakan kebijakan Pemberi Pinjaman atau STI sendiri dan bersifat absolut, final, dan mengikat. Dalam hal Pemberi Pinjaman atau STI berkeputusan untuk tidak memberikan Faslitas Pinjaman kepada Anda, Pemberi Pinjaman atau STI tidak memiliki kewajiban untuk memberikan detil atau alasan di balik tindakan tersebut.

Pasal 11:

STI tidak dapat menyediakan layanan transfer uang secara "real-time," dan STI tidak akan dituntut bertanggung jawab atas tertundanya masuknya dana dan kerugian yang ditimbulkan pada Pengguna.

Pasal 12:

Nilai maksimal Fasilitas Pinjaman yang dapat diterima oleh setiap Penerima Pinjaman dari satu atau lebih Pemberi Pinjaman adalah sebagaimana ditentukan oleh Pemberi Pinjaman atau STI dengan kebijakannya sendiri. Anda dengan ini mengakui dan setuju bahwa penentuan nilai Fasilitas Pinjaman yang akan diberikan kepada Anda adalah kebijakan Pemberi Pinjaman atau STI sendiri dan bersifat absolut, final, dan mengikat. Untuk menghindari keraguan, limit yang disediakan pada Platform Indosaku untuk Layanan hanyalah referensi untuk kenyamanan Anda dalam menggunakan Layanan dan limit ini tidak dapat diartikan sebagai jaminan atau janji dari Pemberi Pinjaman, STI, atau Indoskau untuk memberikan sejumlah dana ini kepada Anda pada satu waktu.

Pasal 13:

Jumlah bunga sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman akan ditentukan di dalam Perjanjian Pinjaman. Dalam penerimaan setiap Fasilitas Pinjaman, Anda akan dikenakan biaya penggunaan Layanan dan/atau biaya-biaya lainnya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Pinjaman

Pasal 14:

Anda harus melakukan pembayaran kembali Fasilitas Pinjaman sesuai dengan jadwal dan ke rekening atau cara pembayaran yang dinyatakan dalam Perjanjian Pinjaman.

Pasal 15:

Pemberi Pinjaman atau STI akan memberitahu Anda jika terdapat perubahan Syarat dan Ketentuan Layanan dan persyaratan-persyaratan atau biaya lain yang berlaku terhadap Fasilitas Pinjaman atau Layanan. Pemberi Pinjaman atau STI (sebagaimana relevan) juga akan memberikan informasi kepada Anda terkait dengan Fasilitas Pinjaman melalui Platform Indosaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16:

Anda dengan ini memberikan persetujuan kepada Pemberi Pinjaman atau STI dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan Pemberi Pinjaman atau STI (dalam hal berlaku) untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

(a) Mengumpulkan, memproses, menggunakan, meneruskan dan/atau memberikan informasi, data dan/atau dokumen, yang Anda sampaikan kepada Pemberi Pinjaman atau STI dan/atau pihak yang bekerja sama dengan Pemberi Pinjaman atau STI (dalam hal berlaku), untuk diproses oleh Pemberi Pinjaman atau STI, termasuk namun tidak terbatas pada back-end system Layanan, atau kepada Pemberi Pinjaman dalam rangka menjalankan Layanan;

(b) Menerima, meneruskan, meggunakan, memproses atau menyampaikan semua informasi sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman kepada Penerima Pinjaman; dan/atau

(c) Melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka penggunaan Layanan sesuai dengan Dokumen Layanan.

Pasal 17:

STI akan menjalankan bisnisnya dengan sungguh-sungguh di kawasan hukum untuk menjamin kualitas layanan STI sehingga Pengguna dapat berhasil melaksanakan dan menyelesaikan transaksi melalui Platform Indosaku.

Pasal 18:

Demi menyempurnakan pengalaman Pengguna, STI akan menghitung penggunaan berbagai fungsi produk dan layanan Platform Indosaku sesuai dengan kebutuhan mereka. Statistik tersebut umumnya meliputi waktu pemakaian aplikasi, waktu bertahan di halaman, jumlah kunjungan, jalur akses, dsb., dan STI juga akan mengumpulkan data pelaporan kesalahan dalam aplikasi. Dengan menganalisis data statistik, kami dapat menyempurnakan kualitas produk dan kualitas layanan.

Pasal 19:

Pemberian Isi, informasi dan materi dalam Situs Web dan Layanan Indosaku, dimaksudkan hanya untuk pemberian sebuah bentuk informasi saja, dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran atau rekomendasi untuk membeli atau menjual pendanaan, sekuritas atau produk pasar modal atau jasa keuangan lainnya.

Bab 3 Pengumpulan, Penggunaan, dan Pengalokasian Informasi Pengguna
Pasal 20:

Indosaku berkomitmen tinggi untuk menjaga privasi setiap Pengguna. Indosaku tidak akan membagikan informasi pribadi pengguna atau mantan pengguna kami, kecuali untuk kepentingan kegiatan usaha Indosaku yang termasuk namun tidak terbatas kepada verifikasi identitas untuk tujuan analisa kelayakan terhadap produk pinjaman kami, untuk memproses transaksi, melaksanakan perintah pengadilan atau proses hukum yang berlaku, atau proses laporan kepada OJK.

Pengguna mengetahui dan menyetujui bahwa Indosaku mengumpulkan informasi pribadi pengguna seperti yang Pengguna berikan kepada Indosaku melalui aplikasi dan menggunakan informasi dari penggunaan aplikasi yang secara otomatis terdata saat pengguna berinteraksi dengan aplikasi atau informasi lain yang diakses melalui Antarmuka Pemrograman Aplikasi (API).

Jenis informasi pribadi yang kami kumpulkan dapat mencakup:

  1. Informasi pribadi seperti: nomor telepon, data KTP, informasi rekening bank, informasi mengenai pekerjaan, dan informasi Pendidikan
  2. Informasi dari pihak ketiga yang kredibel dan terpercaya seperti instansi yang menyediakan layanan pelanggan terkait dengan kelayakan dan riwayat kredit atau dari rekan kerja dan anggota keluarga yang Pengguna cantumkan sebagai data kerabat Pengguna
  3. Informasi mengenai tempat kerja/usaha dan tempat tinggal Pengguna
  4. Informasi tentang keberadaan lokasi Pengguna melalui teknologi Global Positioning System (GPS) yang membantu kami memastikan lokasi Anda berada dalam cakupan pelayanan kami sehingga dapat memberikan penilaian yang lebih baik untuk kredit skor Anda.

Informasi tersebut di atas dilindungi oleh Indosaku menggunakan perlindungan komputer seperti firewall dan enkripsi data, serta wewenang akses ke informasi pribadi hanya bagi karyawan Indosaku yang memerlukannya dalam melaksanakan pekerjaan mereka. Hanya karyawan yang berwenang dapat mengakses data dan mereka harus melewati beberapa bentuk verifikasi identitas sebelum mengakses informasi apapun.

Pasal 21:

Pengguna mengesahkan dan menyetujui Indosaku akan memberikan informasi Pengguna yang sesuai, hasil verifikasi dan analisis kepada mitra terkait, guna memangkas frekuensi pelanggan mengulangi pemberian informasi, serta memfasilitasi mitra itu dalam menetapkan apakah Pengguna telah memenuhi persyaratan.

Pasal 22:

Guna memfasilitasi Indosaku untuk menyediakan layanan tindak lanjut dan hadiah kepada Pengguna, maka Pengguna mengesahkan dan menyetujui Indosaku memberikan informasi kontak Pengguna kepada merchant mitra terkait.

Pasal 23:

Indosaku dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menyediakan layanan yang sesuai kepada Pengguna, yang dalam hal ini, Jika pihak ketiga itu setuju menanggung tanggung jawab yang sama seperti Platform ini untuk melindungi informasi Pengguna, maka Pengguna menyetujui Indosaku akan memberikan informasi Pengguna yang terkait itu kepada pihak ketiga tersebut, dan menyetujui pihak ketiga itu dapat menghubungi Pengguna. Pengguna menyetujui Indosaku dan pihak ketiga akan memperkenalkan produk dan layanan Indosaku dan pihak lain kepada Pengguna.

Pasal 24:

Pengguna secara tegas memahami dan menyetujui Indosaku akan menyerahkan kepada perusahaan afiliasi Indosaku informasi yang terkait dengan Pengguna dengan tujuan menyediakan atau merekomendasikan produk atau layanan kepada Pengguna atau menyediakan layanan lebih baik kepada Pengguna.

Pasal 25:

Demi melindungi hak berdasarkan hukum dan kepentingan Pengguna atau menangani sengketa transaksi antara Pengguna dan pihak lain, Pengguna menyetujui Indosaku akan menyampaikan informasi yang relevan kepada institusi atau regulator.

Pasal 26:

Sesuai dengan ketetapan hukum dan praktik bisnis yang wajar, saat Indosaku berencana bergabung dengan atau diakuisisi oleh perusahaan lain atau terlibat dalam aktivitas pasar modal lainnya (termasuk tapi tidak terbatas pada IPO, penawaran obligasi), dan dalam situasi lain saat Indosaku harus menerima uji tuntas dari pihak lain, Pengguna menyetujui Indosaku akan menyerahkan informasi Pengguna kepada pihak yang diperlukan itu, tapi kami akan mengharuskan pihak tersebut mengambil tindakan yang wajar untuk tetap merahasiakan informasi Pengguna dengan menandatangani Syarat dan Ketentuan Umum kerahasiaan dengan mereka.

Pasal 27:

Indosaku berhak menganalisis seluruh database pengguna dan memanfaatkannya untuk kepentingan komersial di lokasi yang database itu tidak dapat mengidentifikasi entitas tertentu dan tidak dapat dipulihkan setelah diproses.

Pasal 28:

Indosaku akan menyimpan informasi data penggunaan aplikasi Indosaku (cookies) untuk melakukan pelacakan jika sewaktu-waktu atau dikemudian hari terjadi peretasan terhadap aplikasi Indosaku.

Bab 4 Peringatan Risiko
Pasal 29:

STI atau Indosaku tidak menjamin, secara tersurat maupun tersirat, atas transaksi Pengguna yang dilakukan di Platform Indosaku dan transaksi dengan mitra. Pengguna harus menyadari risiko yang menyertai transaksi dan membuat keputusan perihal transaksi itu dengan penilaian independen. Risiko yang timbul dari transaksi ditanggung oleh Pengguna.

Pasal 30:

Indosaku tidak dapat menjamin keaslian, akurasi, dan kelengkapan informasi yang diserahkan Pengguna melalui Platform Indosaku, dan Pengguna sepenuhnya bertanggung jawab atas informasi yang diterbitkan Pengguna.

Pasal 31:

Pemberian Fasilitas Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman.

Pasal 32:

Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman dan/atau asuransi kredit (sebagaimana relevan). Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.

Pasal 33:

Pemberi Pinjaman atau STI dengan persetujuan dari Penerima Pinjaman dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Penerima Pinjaman ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Penerima Pinjaman atau yang dikuasai Penerima Pinjaman, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Penerima Pinjaman yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

Pasal 34:

Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

Pasal 35:

Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

Pasal 36:

Indosaku tidak menjamin kepada Anda bahwa Peminjam akan mengembalikan pinjaman kepada Pemberi Pinjaman sesuai dengan ketentuan yang ada didalam Perjanjian.

Pasal 37:

Indosaku dalam melakukan kegiatan operasional penyelenggara layanan peer-to-peer lending patuh, diatur serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan perubahan nya dari waktu ke waktu.

Bab 5 Biaya Layanan
Pasal 38:

Saat Pengguna menggunakan layanan Indosaku yang disediakan melalui Platform Indosaku, Indosaku berhak mengenakan biaya terkait kepada Pengguna. Untuk perincian standar dan aturan pungutan biaya, bisa dilihat pada Perjanjian Pinjaman dan/atau Aplikasi Indosaku.

Pasal 39:

Pengguna dapat diwajibkan untuk membayar biaya kepada pihak lain saat menggunakan layanan Indosaku yang disediakan melalui Platform Indosaku. Perincian aturan dan pungutan biaya dapat atau keterangan biaya terkait disebutkan di Aplikasi Indosaku.

Bab 6 Keamanan Akun Pengguna
Pasal 40:

Akun Pengguna merupakan identifikasi unik Pengguna di Platform Indosaku. Pengguna berupaya sungguh-sungguh menjaga akun dan kata sandi Pengguna, tidak membocorkan informasi akun pribadi kepada pihak mana pun juga, jika tidak, kerugian yang ditimbulkan ditanggung sendiri oleh Pengguna.

Pasal 41:

Pengguna setuju untuk sepenuhnya bertanggung jawab sendiri menjamin keamanan akun. Semua pengoperasian yang dilakukan dan pernyataan yang dibuat oleh Pengguna lewat akun Pengguna di Platform Indosaku dianggap perilaku Pengguna dan merupakan perwujudan keinginan tulus Pengguna, dan semua kerugian dan konsekuensi hukum ditanggung oleh Pengguna.

Pasal 42:

Pengguna dapat masuk ke akun Pengguna di Platform Indosaku kapan pun untuk meneliti dan mengelola informasi Pengguna di dalam akun ini. Jika Pengguna mengalami hambatan atau memiliki pertanyaan, Pengguna dapat menghubungi layanan pelanggan Indosaku.

Bab 7 Komitmen Kepatuhan Pengguna
Pasal 43:

Pengguna tidak menggunakan layanan yang disediakan oleh Indosaku melalui Platform Indosaku untuk tujuan atau sarana yang melanggar hukum, dan untuk mematuhi hukum, regulasi, kebijakan, dokumen regulasi, dan aturan dan regulasi relevan yang ditetapkan oleh Indosaku. Pengguna sepenuhnya bertanggung jawab atas kerugian dan konsekuensi yang timbul dari pelanggaran tindakan di atas.

Pasal 44:

Pengguna telah bersedia untuk memenuhi syarat penggunaan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini. Jika kewajiban tersebut tidak sepenuhnya dipenuhi, Indosaku berhak merekam pelanggaran Pengguna dalam catatan kredit Pengguna dan mengungkapkan pelanggaran Pengguna tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 45:

Demi tercapainya tujuan penagihan dan memperoleh Kembali pelunasan pinjaman dari nasabah, maka Indosaku berhak untuk menghubungi Kontak Darurat dari nasabah sejak tanggal jatuh tempo pembayaran dalam hal nasabah sulit untuk dihubungi, nomor nasabah tidak aktif, nasabah tidak merespon dengan baik pesan dari penagih, nasabah tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pelunasan padahal sudah diingatkan secara patut, atau nasabah lama merespon pesan dari penagih.

Bab 8 Pernyataan dan Jaminan Penerima Pinjaman
Pasal 46:

Anda adalah warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia yang tunduk secara sah pada hukum Republik Indonesia. Apabila Anda adalah individu, Anda merupakan individu yang cakap menurut hukum untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian berdasarkan hukum Republik Indonesia, yaitu berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih atau sudah menikah dan tidak berada di bawah perwalian dan pengampuan. Apabila Anda berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun dan belum menikah, Anda diwakili atau telah mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali Anda.

Pasal 47:

Anda cakap menurut hukum untuk mengadakan dan melaksanakan perikatan-perikatan yang dibuat dalam rangka penggunaan Layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan telah mendapatkan persetujuan-persetujuan dari pihak ketiga dan persetujuan yang diperlukan menurut hukum untuk tujuan penggunaan Layanan.

Pasal 48:

Seluruh fakta, data, informasi, dokumen dan keterangan yang Anda berikan kepada Kami adalah benar dan akurat, dan setiap hal dan dokumen-dokumen yang diberikan kepada Kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya adalah benar dan sesuai dengan aslinya.

Pasal 49:

Tidak ada peristiwa cidera janji yang telah, sedang terjadi atau akan terjadi berdasarkan suatu perjanjian lain manapun dimana Anda menjadi salah satu pihak (baik yang disebabkan karena terikat dengan Fasilitas Pinjaman atau hal-hal lain); dan tidak ada perjanjian dengan pihak lain yang menjadi terlanggar karena penggunaan Layanan oleh Anda.

Pasal 50:

Tidak ada undang-undang, peraturan, ketetapan, keputusan pengadilan atau badan administrasi, atau perjanjian dan/atau dokumen lainnya yang mengikat Anda atau mengikat kekayaan Anda yang menjadi terlanggar dengan penggunaan Layanan oleh Anda dan Anda tidak sedang berada dalam sengketa yang dapat berakibat tidak sahnya segala perjanjian, mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian Pinjaman atau mempengaruhi keadaan keuangan atau usaha Anda atau dapat mengganggu kemampuan Anda untuk melaksanakan kewajibannya dalam penggunaan Layanan.

Pasal 51:

Anda tidak mempunyai tunggakan pembayaran pajak-pajak yang secara materiil dapat mengganggu kelancaran pemenuhan kewajiban Anda kepada Pemberi Pinjaman atau pelaksanaan hak Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman.

Pasal 52:

Anda tidak terlibat baik secara langsung dan/atau tidak langsung dengan jaringan terorisme, organisasi kejahatan, sindikat pencucian uang, sindikat perdagangan manusia, kartel narkotika dan obat-obatan terlarang, organisasi penyeludupan benda-benda ilegal dan organisasi-organisasi sejenis baik dalam level nasional maupun internasional.

Bab 9 Terganggunya Layanan Indosaku
Pasal 53:

Pengguna memahami bahwa karena sifat alami Internet, ada kemungkinan layanan yang disediakan oleh Indosaku melalui Platform Indosaku dapat terganggu. Indosaku tidak bertanggung jawab atas pemeliharaan sistem, kegagalan peralatan, serangan peretas, dan efek kekaharan lainnya yang menghalangi Pengguna sehingga tidak dapat menggunakan layanan terkait dengan tepat sejauh dapat dibuktikan bahwa keadaan tersebut disebabkan oleh kelalaian Indosaku.

Bab 10 Pembatasan Tanggung Jawab
Pasal 54:

Sebagaimanaa relevan untuk Fasilitas Pinjaman yang diberikan melalui Indosaku sebagai agen penyalur, Indosaku hanya bertindak sebagai perantara antara Anda dengan Pemberi Pinjaman dalam penyelenggaraan Layanan, termasuk namun tidak terbatas pada pemberian Fasilitas Pinjaman dari Pemberi Pinjaman kepada Anda.

Pasal 55:

Pemberi Pinjaman dan/atau STI tidak bertanggung jawab akan pemenuhan kewajiban Anda terhadap pihak ketiga terkait dengan penggunaan Layanan. Anda setuju untuk membebaskan dan melepaskan Pemberi Pinjaman dan STI dari kerugian atau tanggung jawab apapun terkait segala risiko, penggantian kerugian, biaya, denda dan/atau bunga akibat dari atau terkait dengan penggunaan Layanan oleh Anda.

Pasal 56:

Pemberi Pinjaman dan STI memiliki hak sepenuhnya untuk memodifikasi, mengubah, memperbaiki, melakukan pemeliharaan, menunda, menghentikan seluruh atau bagian manapun dari Platform Indosaku, Layanan, dan Konten tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Anda.

Pasal 57:

Usulan dan arahan yang diperoleh Pengguna dari staf Indosaku tidak mengandung komitmen dan jaminan layanan Indosaku. Pengguna membuat keputusan secara independen, dan konsekuensi hukum yang timbul dari keputusan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Pengguna.

Pasal 58:

STI atau Indosaku bertindak sebagai perantara administratif antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman. Dengan demikian, risiko kredit atau risiko gagal bayar peminjam berada sepenuhnya di pihak Pemberi Pinjaman.

Pasal 59:

Anda bertanggung jawab penuh atas akses Anda ke dalam Platform Indosaku, termasuk untuk menjaga kerahasaiaan kata sandi, PIN, dan kode keamanan yang diberikan kepada Anda dan telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk perlindungan diri Anda serta data dan informasi yang Anda berikan dalam menggunakan Layanan serta Anda tidak dapat menuntut kerugian yang diakibatkan oleh kegagalan atau kelalaian Anda dalam menjaga kerahasiaan tersebut kepada Pemberi Pinjaman dan/atau STI (sebagaimana relevan).

Bab 11 Kebijakan Privasi
Pasal 60:

Kami menghormati perlindungan atas privasi Anda. Kami tidak mengumpulkan Informasi Pribadi tentang Anda kecuali Anda secara khusus dan sengaja memilih untuk memberikan informasi tersebut kepada Kami. Kami hanya akan menggunakan informasi yang Anda berikan untuk tujuan pemberian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Ketentuan lebih lanjut sehubungan dengan kebijakan privasi dapat dibaca pada laman Kebijakan Privasi.

Bab 12 Perlindungan Privasi Pengguna
Pasal 61:

Pengguna menyetujui Indosaku dapat mengumpulkan informasi tambahan tentang Pengguna melalui sarana sesuai hukum guna lebih baik dalam memahami status sebenarnya Pengguna.

Pasal 62:

Guna mencegah Pengguna agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal atau kriminal melalui Platform Indosaku dan melindungi hak dan kepentingan yang sah milik Indosaku dan pengguna lainnya, Indosaku berhak meninjau dan mengevaluasi informasi Pengguna melalui prosedur manual atau otomatis.

Pasal 63:

Indosaku telah menetapkan aturan pemrosesan informasi pengguna yang ketat dan mengadopsi tindakan teknis yang diperlukan untuk melindungi keamanan informasi Pengguna, dengan maksud memastikan informasi Pengguna tidak disalahgunakan. Platform ini tidak akan memberikan atau mengungkapkan informasi Pengguna kepada pihak ketiga mana pun kecuali dengan persetujuan tegas Pengguna dan ketetapan hukum dan regulasi lainnya atau peraturan yudisial nasional, departemen administrasi, perhimpunan dagang, dan institusi regulasi terkait.

Pasal 64:

Anda menyetujui bahwa Pemberi Pinjaman, STI, dan/atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemberi Pinjaman atau STI dapat mengumpulkan, menyimpan, memproses, membuka informasi, mengakses, mengkaji, dan/atau menggunakan data pribadi tentang Anda, baik yang didapatkan melalui Anda ataupun melalui sumber lain berdasarkan Kebijakan Privasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 65:

Pemberi Pinjaman, STI, dan/atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemberi Pinjaman atau STI menyetujui untuk melindungi dan menjaga kerahasiaan semua data pribadi Anda dan tidak menggunakan data pribadi tersebut untuk tujuan apa pun selain untuk penyediaan Layanan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau atas persetujuan sebelumnya dari Anda.

Pasal 66:

Untuk memberikan fungsionalitas penuh dari Platform Indosaku untuk keperluan penggunaan Layanan kepada Anda, Pemberi Pinjaman, Indosaku, dan/atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemberi Pinjaman atau Indosaku menggunakan cookies untuk mengidentifikasi komputer Anda. Cookies yang digunakan akan merekam pada bagian mana serta berapa lama Anda mengunjungi Platform Indosaku. Anda berhak untuk menolak penggunaan cookies dengan cara mengkonfigurasi web jelajah Anda.

Pasal 67:

Pengguna yang sebelumnya pernah mengajukan pinjaman di Indosaku dapat mengajukan permohonan untuk penutupan akun dan penghapusan data. Apabila Pengguna tidak ingin menggunakan Aplikasi Indosaku lagi, untuk permohonan penutupan akun dan penghapusan data tersebut dapat diajukan melalui customer service Indosaku.

Bab 13 Perlindungan Kekayaan Intelektual
Pasal 68:

Hak kekayaan intelektual semua konten di Platform Indosaku dimiliki secara legal oleh Indosaku dan pemiliknya, termasuk tapi tidak terbatas pada, teks, data, artikel, foto, informasi, arsitektur Platform desain halaman web, dsb. Tak ada yang boleh menggunakan, mengubah, menyalin, atau merilis kepada publik konten terkait tanpa persetujuan tertulis Indosaku atau pemiliknya; jika terjadi pelanggaran, Pengguna harus bertanggung jawab sesuai hukum atas kerusakan yang ditimbulkan bagi Indosaku dan pemiliknya.

Pasal 69:

Semua hak cipta, paten, merek, dan hak kekayaan intelektual lain pada Platform Indosaku (“Hak Kekayaan Intelektual”) merupakan milik Pemberi Pinjaman, STI, atau apabila berlaku, pihak ketiga yang diidentifikasi dalam Platform Indosaku.

Pasal 70:

Anda tidak diperbolehkan untuk menggunakan Hak Kekayaan Intelektual tanpa persetujuan tertulis dari pihak pemilik Hak Kekayaan Intelektual yang relevan.

Pasal 71:

Penggunaan Platform Indosaku oleh Anda tidak dianggap sebagai pemberian lisensi atau hak untuk menggunakan Hak Kekayaan Intelektual apapun yang terdapat dalam Platform tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak pemilik Hak Kekayaan Intelektual yang relevan.

Pasal 72:

Dengan menggunakan Platform Indosaku dan Layanan, Anda setuju untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang hak kekayaan intelektual.

Bab 14 Ganti Rugi
Pasal 73:

Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Layanan, Anda setuju untuk membebaskan Pemberi Pinjaman, STI, dan Indosaku (sebagaimana relevan) dari tanggung jawab apapun terkait segala risiko, penggantian kerugian, biaya, denda dan/atau bunga akibat dari atau terkait dengan hal-hal sebagai berikut:

(a) kegagalan, penundaan atau ketidaktersediaan akses terhadap Platform Indosaku, Layanan serta Konten atas alasan apapun termasuk namun tidak terbatas kepada kerusakan sistem, jaringan, server, koneksi Layanan karena virus dan perangkat perusak lainnya maupun karena alasan lainnya, serta sebagai akibat dari pemeliharaan Platform Indosaku, Layanan dan Konten, sepanjang hal tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Pemberi Pinjaman, STI, dan/atau Indosaku (sebagaimana relevan); (b) perubahan, penggantian, pemutakhiran, penghentian, penghapusan, modifikasi serta pemeliharaan terhadap Platform Indosaku, Layanan serta Konten; (c) dampak merugikan yang Anda alami akibat mengakses Platform Indosaku dan Layanan, termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya keuntungan, gangguan bisnis, dan peluang bisnis; (d) segala keterlambatan atau kegagalan pemenuhan kewajiban oleh Pemberi Pinjaman atau STI (sebagaimana relevan) berdasarkan Syarat dan Ketentuan Layanan ini yang disebabkan oleh Keadaan Kahar; (e) kerugian yang diderita pihak ketiga akibat penggunaan Layanan oleh Anda; dan (f) cidera janji oleh Anda terhadap Dokumen Layanan.

Pasal 74:

Segala keterkaitan Platform Indosaku dengan situs web-portal atau media lain (“Platform Lain”) adalah di luar kendali dan tanggung jawab Pemberi Pinjaman, STI, atau Indosaku. Kami tidak menjamin isi atau ketersediaan Platform Lain terkait yang tidak dioperasikan oleh Pemberi Pinjaman, STI, atau Indosaku. Anda setuju untuk selalu merujuk kepada syarat dan ketentuan yang ada pada Platform Lain terkait sebelum Anda menggunakan Platform Lain tersebut.

Bab 15 Dokumen yang Berlaku
Pasal 75:

Sebagai tambahan atas Syarat dan Ketentuan ini, hal-hal berikut juga berlaku terhadap penggunaan Layanan melalui Aplikasi dan dianggap sebagai satu kesatuan ketentuan penggunaan Aplikasi dan penyaluran pinjaman adalah:

Kebijakan Privasi; b) Syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Pinjam Meminjam; c) Perjanjian lainnya dengan Kami yang akan mengatur mengenai penggunaan Anda atas Layanan.

Pasal 76:

Jika terdapat pertentangan antara Syarat dan Ketentuan ini dan perjanjian lain yang berlaku untuk aspek-aspek khusus dari Layanan, yang berlaku adalah perjanjian lain itu dalam kaitannya dengan aspek-aspek khusus dari Layanan yang kepadanya perjanjian itu berlaku.

Bab 16 Tanda Tangan Elektronik
Pasal 77:

Pengguna memahami bahwa dalam menggunakan Aplikasi Indosaku, Pengguna akan diminta untuk membubuhkan tanda tangan elektronik pada perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada Perjanjian Pinjaman dan Perjanjian Pendanaan dengan Indosaku. Oleh karena itu, Pengguna menyetujui bahwa seluruh data dan informasi yang diberikan Pengguna dalam rangka menggunakan layanan tanda tangan elektronik akan disampaikan oleh Indosaku sebatas untuk keperluan penyediaan layanan tersebut. Penggunaan tanda tangan elektronik dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah sah dan setara dengan tanda tangan basah.

Bab 17 Pengesampingan
Pasal 78:

Tidak ada pengesampingan atas setiap hak Pemberi Pinjaman dan/atau STI yang akan berlaku kecuali dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Pemberi Pinjaman dan/atau STI atau kuasa Pemberi Pinjaman dan/atau STI yang sah. Tidak digunakannya oleh Pemberi Pinjaman dan/atau STI setiap hak yang diberikan oleh Syarat dan Ketentuan Layanan ini tidak akan dianggap pengesampingan dari hak tersebut atau berlaku sehingga melarang pelaksanaan atau penggunaan hak tersebut pada suatu waktu atau waktu-waktu berikutnya.

Bab 18 Perubahan Atas Syarat dan Ketentuan Layanan
Pasal 79:

Pemberi Pinjaman, STI, dan/atau Indosaku memiliki kewenangan penuh untuk mengubah Syarat dan Ketentuan Layanan ini berdasarkan kebijakannya dari waktu ke waktu. Seluruh perubahan atas Syarat dan Ketentuan Layanan ini akan diberitahukan kepada Anda melalui Platform Indosaku dan akan berlaku secara serta-merta setelah perubahan tersebut tersedia dalam Platform Indosaku.

Pasal 80:

Dengan tetap melanjutkan penggunaan Platform Indosaku dan Layanan, Anda memahami dan menyetujui bahwa Anda terikat pada Syarat dan Ketentuan Layanan sebagaimana telah diubah.

Bab 19 Pengakhiran Layanan
Pasal 81:

Jika Pemberi Pinjaman, STI, dan/atau Indosaku meyakini bahwa Anda telah melanggar atau bertindak secara tidak konsisten terhadap Syarat dan Ketentuan Layanan ini, termasuk ketentuan Dokumen Layanan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anda mengerti dan menyetujui bahwa Pemberi Pinjaman, STI, dan/atau Indosaku memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan berikut: Pada setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Anda, mengakhiri, menonaktifkan, atau menutup akses Anda terhadap Layanan dan Platform Indosaku (atau setiap bagian daripadanya); (b) mengeluarkan peringatan untuk Anda; (c) mengambil tindakan hukum terhadap Anda untuk penggantian semua biaya atas dasar ganti rugi (termasuk tetapi tidak terbatas pada, biaya hukum dan administrasi yang wajar) yang disebabkan oleh pelanggaran; dan/atau (d) mengajukan tuntutan hukum lebih lanjut terhadap Anda.

Pasal 82:

Pengakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 di atas tidak menghilangkan atau menunda kewajiban Anda atas penggunaaan Layanan ataupun pembayaran atas segala ganti rugi (termasuk tapi tidak terbatas terhadap biaya hukum dan administrasi yang wajar) yang wajib Anda bayar karena pelanggaran Anda terhadap penggunaan Platform Indosaku dan Layanan.

Pasal 83:

Anda dan Pemberi Pinjaman, STI dan/atau Indosaku dengan ini sepakat untuk mengesampingkan keberlakuan dari Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut mengharuskan persetujuan atau putusan Pengadilan Indonesia untuk pengakhiran yang dimaksud dalam Pasal 80 ini.

Bab 20 Keterpisahan
Pasal 84:

Apabila satu atau lebih ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Layanan ini menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan dalam cara apa pun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ketidakberlakuan, ketidakabsahan, atau tidak dapat dilaksanakannya ketentuan tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan, keberlakuan, dan dapat dilaksanakannya ketentuan-ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan Layanan ini.

Bab 21 Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Pasal 85:

Syarat dan Ketentuan Layanan ini dan pelaksanaan atasnya diatur berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, dan oleh karenanya harus ditafsirkan sesuai dengan hukum Negara Republik Indonesia.

Pasal 86:

Apabila terjadi perselisihan atau sengketa yang timbul berdasarkan Syarat dan Ketentuan Layanan ini, Anda telah menyetujui dari awal untuk menyelesaikannya dengan itikad baik terlebih dahulu dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, Anda sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut di tingkat akhir melalui arbitrase di Indonesia yang diselenggarakan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”), sesuai dengan aturan LAPS SJK yang berlaku.

Bab 22 Hubungi Kami
Pasal 87:

Untuk informasi lebih lanjut atau apabila Anda memiliki pertanyaan atau keluhan mengenai Platform Indosaku atau Layanan, silahkan menghubungi Kami ke service@indosaku.id atau ke (021) 50102321.

Terakhir kali dirubah: 6 Maret 2023

Ajukan Pengaduan anda dengan mengisi Form




Disclaimer


1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.